PPKPT STIKES KELUARGA BUNDA
Menurut Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi, setiap pelapor maupun saksi berhak mendapatkan perlindungan, pendampingan, dan penanganan dari PPKPT.PPKPT STIKES Keluarga Bunda hadir sebagai bentuk komitmen kampus dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, inklusif, dan bebas dari segala bentuk kekerasan bagi seluruh civitas akademika.Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) merupakan unit resmi kampus yang berfungsi sebagai pusat layanan pencegahan, pendampingan, penanganan, serta edukasi terkait kekerasan di lingkungan STIKES Keluarga Bunda.