PPKPT STIKES KELUARGA BUNDA

Menurut Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi, setiap pelapor maupun saksi berhak mendapatkan perlindungan, pendampingan, dan penanganan dari PPKPT.PPKPT STIKES Keluarga Bunda hadir sebagai bentuk komitmen kampus dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, inklusif, dan bebas dari segala bentuk kekerasan bagi seluruh civitas akademika.Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) merupakan unit resmi kampus yang berfungsi sebagai pusat layanan pencegahan, pendampingan, penanganan, serta edukasi terkait kekerasan di lingkungan STIKES Keluarga Bunda. 

Jenis Kekerasan yang Dapat Dilaporkan

Anda dapat melaporkan berbagai bentuk kekerasan berikut kepada Satgas PPKPT STIKES Keluarga Bunda:

1. Kekerasan Seksual

Meliputi namun tidak terbatas pada:

  • Pelecehan verbal maupun non-verbal yang bernuansa seksual
  • Perilaku merendahkan berdasarkan jenis kelamin atau orientasi seksual
  • Sentuhan fisik yang tidak diinginkan
  • Ancaman, tekanan, atau paksaan seksual
  • Kekerasan seksual dalam relasi kuasa (dosen dengan mahasiswa, atasan dengan bawahan, dan lainnya)
  • Penyebaran konten pribadi/intim tanpa persetujuan
  • Tindakan voyeurisme atau pengintaian yang melanggar privasi

2. Perundungan (Bullying)

  • Intimidasi secara verbal, fisik, maupun psikologis
  • Pengucilan sosial dalam lingkungan kampus
  • Ancaman, hinaan, atau tindakan merendahkan secara berulang

3. Diskriminasi dan Intoleransi

  • Perlakuan tidak adil berdasarkan suku, agama, ras, jenis kelamin, disabilitas, atau latar belakang lainnya
  • Penolakan layanan maupun hak akademik karena identitas pribadi
  • Tindakan intoleransi yang mengganggu kenyamanan dan keamanan sivitas akademika

4. Kekerasan Fisik dan Psikologis

  • Tindakan kekerasan fisik dalam kegiatan akademik maupun non-akademik
  • Ancaman, tekanan mental, maupun tindakan yang berdampak pada kondisi psikologis korban

5. Penyalahgunaan Wewenang

  • Pemanfaatan jabatan atau relasi kuasa untuk kepentingan pribadi
  • Tindakan manipulatif atau intimidatif dari pihak yang memiliki pengaruh atau kewenangan

 

Komitmen Kerahasiaan

Seluruh laporan pengaduan yang disampaikan kepada Satgas PPKPT STIKES Keluarga Bunda bersifat pribadi, aman, dan rahasia. Identitas pelapor maupun saksi akan dilindungi sesuai ketentuan yang berlaku.


Ajakan Dukungan

Bersama Wujudkan Kampus Aman dan Nyaman

STIKES Keluarga Bunda mengajak seluruh mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan, dan civitas akademika untuk berperan aktif menciptakan lingkungan kampus yang saling menghormati, bebas kekerasan, dan menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.

Dokumen